SMARTID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada tanggal 26 Januari 2024 di Jakarta. Adapun status dari peraturan ini adalah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977...