bt_bb_section_bottom_section_coverage_image
https://smartid.co.id/wp-content/uploads/2021/11/ux-indonesia-8mikJ83LmSQ-unsplash.png

SmartReform

Pendampingan instansi pemerintah dan pegawai negeri sipil melalui perumusan policy brief (ringkasan kebijakan)

Pendampingan

1
Pendampingan Penyelesaian Dokumen RPJMD

Pendampingan penyelesaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah merupakan kegiatan penyelesaian dokumen didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada berbagai dokumen diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi -Bagi RPJMD Kabupaten/Kota-, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

2
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah

Pendampingan penyelesaian dokumen Peta Proses Bisnis merupakan kegiatan penyelesaian dokumen didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman. Peta Proses Bisnis Perangkat daerah adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien pada antar unit (bidang/sub bidang) pada perangkat daerah untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian perangkat daerah agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

3
Pendampingan Penyelesaian Dokumen PK dan SKP

Pendampingan penyelesaian dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dan Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan kegiatan penyelesaian dokumen didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman.
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah yang diperjanjian untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator dan target kinerja. Sehingga melalui dokumen perjanjian kinerja perangkat daerah ini dapat terwujud komitmen penerimaan amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja secara terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai pada perangkat daerah di setiap tahunnya. Dalam hal ini ekspektasi kinerja perangkat daerah adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

4
Pendampingan Penyelesaian Dokumen LKJIP

Pendampingan penyelesaian dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan kegiatan penyelesaian dokumen didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah wujud pertanggungjawaban Pejabat Publik perangkat daerah kepada masyarakat tentang kinerja perangkat daerah selama satu tahun anggaran. Dalam penyelesaian LKjIP perangkat daerah ini aspek yang harus diperhatikan adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Hal ini dikarenakan tujuan dari Dokumen LKjIP yaitu memberikan informasi kinerja perangkat daerah yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, serta sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi perangkat daerah untuk meningkatkan kinerjanya.

5
Pendampingan Penyelesaian Dokumen IKU dan IKI

Pendampingan penyelesaian dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI) merupakan kegiatan penyelesaian dokumen didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman.
Indikator kinerja utama (IKU) Perangkat Daerah adalah ukuran atau indikator kinerja perangkat daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis organisasi.
Sedangkan indikator Kinerja Individu (IKI) Perangkat Daerah adalah ukuran keberhasilan yang akan di capai dari kinerja individu aparatur di lingkungan perangkat Daerah yang telah diperjanjikan dan atau direncanakan.

6
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Rencana Aksi RB

Pendampingan penyelesaian dokumen Rencana aksi Reformasi Birokrasi (RB) merupakan kegiatan penyelesaian dokumen didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman.
Rencana aksi Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah merupakan langkah-langkah rinci dari yang diambil dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas guna melaksanakan Reformasi Birokrasi yang mengacu pada Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Daerah. Pendampingan penyelesaian dokumen ini berfokus pada penyelesaian rencana aksi reformasi birokrasi melalui 8 area perubahan yang didasari dengan isu strategis terkait dengan existing pelaksanaan reformasi birokrasi dan hal hal yang ingin dicapai dalam periode rencana aksi RB kedepan.

7
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Anjab ABK

Pendampingan penyelesaian dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Merupakan kegiatan penyelesaian dokumen didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman.
Analisis jabatan (Anjab) Perangkat Daerah adalah sebuah aktivitas dalam proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyelesaian data jabatan menjadi informasi jabatan di perangkat daerah.
Sedangkan Analisis Beban Kerja (ABK) Perangkat Daerah adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja di perangkat daerah.
Analisis jabatan dan analisis beban kerja perangkat daerah ini kemudian sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN di Perangkat Daerah.

8
Pendampingan Maturitas SPIP

Pendampingan Maturitas SPIP merupakan kegiatan yang didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman dalam mempersiapkan penilaian SPIP, upaya peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko, pengendalian korupsi agar dapat mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

9
Pendampingan Evaluasi SAKIP

Pendampingan Evaluasi SAKIP merupakan kegiatan yang didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman. Pendampingan ini berfokus pada upaya peningkatan kapasitas evaluator terhadap pemahaman SAKIP dan dokumen bukti dukung berdasarkan LKE yang akan dinilai serta membantu inspektorat dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan akuntabilitas daerah. Lebih lanjut, pendampingan evaluasi SAKIP dilakukan melalui analisis dan review terhadap dokumen perencanaan, pengukuran dan pelaporan oleh peneliti dan tenaga ahli untuk setiap perangkat daerah.

10
Pendampingan Pengawasan Desa

Pendampingan Pengawasan desa merupakan kegiatan yang didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman. Mengingat peran inspektorat sebagai pendukung dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa yang baik, maka pendampingan ini berfokus pada upaya peningkatan kapasitas perangkat daerah yang menangani dalam melakukan pembinaan pengawasan dan asistensi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa.

11
Pendampingan Penilaian Zona Integritas

Pendampingan Penilaian Zona Integritas merupakan kegiatan yang didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman. Pendampingan ini berfokus pada upaya peningkatan kapasitas evaluator terhadap pemahaman Penilaian Zona Integritas dan dokumen yang akan dinilai serta membantu perangkat daerah menangani dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan akuntabilitas daerah. Lebih lanjut, pendampingan Penilaian Zona Integritas dilakukan melalui analisis dan review terhadap dokumen bukti dukung oleh peneliti dan tenaga ahli untuk setiap perangkat daerah.

12
Pendampingan penyelesaian dokumen Rencana Strategis

Pendampingan penyelesaian dokumen Rencana Strategis (Renstra) merupakan kegiatan penyelesaian dokumen didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman. Pendampingan penyelesaian Renstra yang mengacu pada dasar hukum penyelesaian Renstra, peraturan vertikal terkait dengan dokumen RPJMD dan kondisi existing perangkat daerah. Selain itu, lebih jauh pendampingan ini difokuskan untuk membahas strategi penggalian identifikasi terhadap masalah dan penyelesaian isu strategis, mengelaborasikan tujuan dan sasaran menggunakan logical framework, yang kemudian dapat dicapai melalui penyelesaian program dan kegiatan serta indikator kinerja melalui penyelesaian pohon kinerja dan cascading dalam satu periode Renstra.

13
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Rencana Kerja

Pendampingan penyelesaian dokumen Rencana Kerja (Renja) merupakan kegiatan penyelesaian dokumen didampingi oleh tenaga ahli dan peneliti yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi yang profesional, kompeten dan berpengalaman terkait Renja yang mengacu pada dasar hukum penyelesaian Renja, peraturan vertikal terkait dengan dokumen renstra dan kondisi existing perangkat daerah. Selain itu, lebih jauh pendampingan penyelesaian ini membantu perangkat daerah dalam identifikasi terhadap masalah, menyelaraskan tujuan, sasaran, program dan kegiatan dengan dokumen Renstra dalam satu periode Renja.

14
Pendampingan Penyelesaian Dokumen RKPD
15
Pendampingan Penyelesaian Dokumen RPJPD
16
Pendampingan Penyelesaian Dokumen LPPD
17
Pendampingan Penyelesaian Dokumen IKK
18
Pendampingan Penyelesaian Dokumen IKS
19
Pendampingan Penyelesaian Dokumen RIK
20
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Penataan Kelembagaan
21
Pendampingan Penyelesaian Roadmap RB
22
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Inovasi Pelayanan Publik
23
Pendampingan Penyelesaian Dokumen PK SKP
24
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Arsitektur SPBE
25
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Peta Rencana SPBE
26
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Manajemen Data SPBE
27
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Pembangungan Aplikasi SPBE
28
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Inovasi Proses Bisnis SPBE
29
Pendampingan Penyelesaian Dokumen KUA PPAS
30
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Kajian Potensi Pendapatan Asli Daerah
31
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Kajian Pariwisata
32
Pendampingan Penyelesaian Dokumen KLHS
33
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Rencana IKLI
34
Pendampingan Penyelesaian Dokumen IP ASN
35
Pendampingan Penyelesaian Dokumen Sistem Merit