SMARTID – Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024, maka ditetapkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 202. Peraturan ini ditetapkan dan mulai diberlakukan di Jakarta sejak 09 Januari 2024. Berikut adalah lapiran...