PP13/03/2024Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023

SMARTID – Pemerintah telah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pada 02 Januari 2023.

 

Adapun peraturan ini telah mencabut beberapa peraturan sebelumnya, diantaranya:

 

  1. UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
  2. UU No. 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
  3. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
  4. PERPU No. 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya Yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945.
  5. PERPU No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  6. UU No. 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  7. UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  8. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

 

 

Berikut adalah lampiran file peraturan yang dimaksud:

 

*LAMPIRAN

 

Sumber: LN.2023/No.1, TLN No.6842 , jdih.setneg.go.id: 229 hlm.