Populer29/11/2022Kolaborasi Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Administrasi Negara dalam Mengelola JIPP Nasional

SMARTID – Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 30 Tahun 2014, inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Untuk itu, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tanah air, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Bentuk kerjasama diantara tiga instansi dan Lembaga tersebut yaitu dalam hal pengelolaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas).

Dilansir dari situs jippnas.menpan.go.id, bahwasanya JIPPNas dibangun untuk memberikan informasi mengenai inovasi yang ada di Indonesia dengan harapan dapat menjadi sarana transfer pengetahuan inovasi pelayanan publik bagi instansi pemerintah dalam mereplikasi inovasi yang ada maupun menginspirasi instansi pemerintah untuk menciptakan suatu inovasi atau ide-ide baru.

Selanjutnya, dalam pengelolaan JIPPNas sangat diperlukan sinergitas dan kolaborasi yang baik dari Kementerian PANRB, Kemendagri, dan LAN serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong pembinaan inovasi dalam membangun portal knowledge management data dan informasi inovasi pelayanan publik nasional melalui JIPPNas.

“Kerja sama ini akan diimplementasikan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem aplikasi/situs JIPPNAS sebagai portal informasi inovasi pelayanan publik nasional yang dikelola secara bersama-sama oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ungkap Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto Rudolfus, dikutip dari Kementerian PANRB, pada 15 November 2022.

Pengembangan situs JIPPNas perlu terus dilakukan secara berkelanjutan, hal ini dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan penyediaan data dan penyebarluasan informasi yang lebih luas. Selain itu, agar dapat menjangkau data inovasi yang telah menjadi praktik terbaik.

Selanjutnya, kerja sama dalam pengelolaan JIPPNas ini bertujuan untuk membangun kesepahaman bersama untuk menjadi landasan dalam pengembangan dan pengelolaan JIPPNas.

“Selain menyajikan informasi terkait inovasi pelayanan publik terbaik, tentunya agar instansi pemerintah dapat dengan mudah mencari informasi mengenai praktik baik inovasi yang akan direplikasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya,” lanjut Akik. ***