Populer11/05/2022Cegah Penyebaran Covid-19 saat Arus Balik Lebaran, Kemendagri Terbitkan SE tentang WFH bagi ASN Kemendagri dan BNPP

SMARTID – Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus covid-19 saat arus balik lebaran, pada tanggal 8 Mei 2022 kemarin, Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ.

“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu, 08 Mei 2022.

SE yang diterbitkan Kemendagri diperuntukkan bagi semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Adapaun isi dari SE tersebut adalah tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Selanjutnya, dalam SE tersebut tertulis bahwa 50 persen ASN diperbolehkan untuk bekerja dari rumah (work from home) mulai dari tanggal 9 Mei hingga 13 Mei 2022 mendatang.

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (work from office) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 yang dilansir dari siaran pers Kemendagri, Senin, 09 Mei 2022.

Selain itu, SE tersebut juga menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan maupun penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Semua ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” bunyi poin berikutnya dalam SE.

Sementara itu, untuk pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan selama bekerja. ***