Kegiatan01/07/2021CETTAR Provinsi Jawa Timur

Sebagai upaya meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan publik, maka perlu adanya perubahan sikap dan perilaku Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengembangan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut. Budaya kerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Penerapan Budaya Kerja di Jawa Timur, diartikan sebagai sikap dan perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.

Budaya kerja merupakan suatu komitmen organisasi, dalam upaya membangun sumber daya manusia, proses kerja, dan hasil kerja yang lebih baik. Budaya kerja berkaitan erat dengan perilaku dalam menyelesaikan pekerjaan. Perilaku ini merupakan cerminan dari sikap kerja yang didasari nilai-nilai dan norma-norma yang dimiliki oleh setiap individu. Budaya kerja sangat mendukung Reformasi Birokrasi yakni dapat meningkatkan kualitas kinerja organisasi serta membentuk sumber daya manusia (SDM) aparatur profesional yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dibutuhkan pengembangan terhadap budaya CETTAR.

Pengembangan budaya CETTAR akan memberikan manfaat baik bagi pegawai sendiri maupun bagi lingkungan kerjanya (intansinya). Berikut ini merupakan manfaat budaya CETTAR bagi instansi/perangkat daerah:

  1. Meningkatkan kerjasama antar individu, antar kelompok dan antar unit kerja;
  2. Meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan keselarasan dalam organisasi;
  3. Memperlancar komunikasi dan hubungan kerja;
  4. Menumbuhkan kepemimpinan dan partisipatif;
  5. Mengeliminir hambatan-hambatan psikologis dan kultural; dan
  6. Menciptakan suasana kerja yang menyenangkan sehingga merangsang kreativitas pegawai dan pada akhirnya meningkatkan kinerja instansi dan peningkatan pelayanan publik.

Tata kelola pemerintahan berbasis CETTAR harus mengutamakan sinergitas antar Perangkat Daerah (PD). Hal ini dilakukan dengan harapan, kinerja masing-masing Perangkat Daerah tidak hanya berlandaskan pada tugas dan fungsi sektoral semata sesuai urusan yang menjadi tanggungjawab masing-masing tanpa mempertimbangkan koneksitas dengan PD yang lain. Guna mendukung terciptanya tata kelola Pemerintahan Jawa Timur yang CETTAR, maka dibentuklah sistem yang menilai kinerja perangkat daerah sebagai upaya untuk menguatkan kinerja dengan berbasis aplikasi yang digunakan dengan tetap mengedepankan slogan CETTAR yakni SIBEKISAR (Sistem Integrasi Bersama Kinerja Implementasi Budaya CETTAR) yang terintegrasi oleh seluruh Perangkat Daerah. 

Oleh karena itu, dilakukannya Sosialisasi SIBEKISAR dalam rangka memperkenalkan CETTAR oleh tim SmartID yang mendampingi Biro Organisasi kepada seluruh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur pada 29 Maret 2021 di Aula Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur. Selain memberikan informasi dan pemahaman terkait SIBEKISAR dalam rangka memperkenalkan CETTAR, kehadiran seluruh Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur juga bertujuan untuk memberikan masukan dan saran terhadap indikator dalam CETTAR. Sehingga penilaian kinerja yang dilakukan akan lebih terukur dan terkonsep.

Berdasarkan hasil sosialisasi ini, maka Perangkat Daerah memberikan usulan kepada tim SmartID melalui Biro Ogranisasi berupa indikator yang berkaitan dengan kinerja dari seluruh Perangkat Daerah. Sehingga konsep SIBEKISAR yang menggambarkan CETTAR Provinsi Jawa Timur lebih jelas dan terukur serta terkonsep.