Ilmiah27/02/2024Pengetahuan Umum Terkait Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)

SMARTID – Sahabat SmartID sebagian mungkin masih kurang familiar dengan istilah Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan fungsinya dalam penataan ruang suatu wilayah. 

 

NAH, berikut adalah penjelasan singkat terkait dengan apa itu RTBL, tujuan hingga sistematika penulisannya.

 

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) merupakan panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan. 

 

Adapun tujuan RTBL adalah Sebagai dokumen pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan untuk suatu lingkungan/kawasan tertentu supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi:

 

  1. Pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan;
  2. Peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik;
  3. Perwujudan perlindungan lingkungan, serta;
  4. Peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan. 

 

Berikut adalah hukum dari RTBL:

 

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang   
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang 
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  11. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
  12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan
  14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
  15. Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
  16. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan
  17. Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung

 

Selanjutnya struktur dan sistematika dokumen RTBL terdiri atas: Program bangun lingkungan, Rencana umum dan panduan rancangan, Rencana investasi, Ketentuan pengendalian rencana, serta Pedoman Pengendalian Pelaksanaan. ***