Populer21/02/2024Wujudkan Percepatan Penyederhanaan Birokrasi, KemenPANRB Terapkan Mekanisme Kerja Baru ASN, Berikut Penjelasannya

SMARTID – Pemerintah Indonesia terus mencari cara guna mewujudkan sebuah sistem kerja yang efektif dan efisien bagi ASN, khususnya di era digitalisasi yang semakin berkembang. Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerapkan sebuah mekanisme baru guna mempercepat penyederhanaan birokrasi.

 

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mengungkapkan bahwa ruang lingkup penyederhanaan birokrasi meliputi tiga hal utama, yaitu transformasi organisasi, transformasi SDM Aparatur, dan transformasi sistem kerja.

 

Sesuai PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 bahwa transformasi sistem kerja meliputi penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik. 

Selain itu, perlu dilakukan pula sebuah penyesuaian sistem kerja yang lebih agile (lincah) dan dinamis yang didukung dengan pengelolaan kinerja ASN yang optimal termasuk didalamnya penyederhanaan eselonisasi, serta pengembangan sistem kerja yang berbasis digital.

“Dengan telah ditetapkannya kebijakan ini, seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik,” jelas Deny saat membuka Rapat Implementasi Kebijakan PermenPANRB No. 7/2022 di Jakarta, dikutip dari situs resmi KemenPANRB, pada Sabtu. 17 Februari 2024.

Selanjutnya, Deny juga mengungkapkan bahwa melalui sistem kerja yang baru tersebut, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. 

Dengan begitu, ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi serta dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya.

“Tidak hanya pada unit organisasinya saja, tapi dengan jabatan fungsional ini ASN juga dituntut mampu berkontribusi di luar unit organisasinya,” pungkasnya. 

Semoga penerapan mekanisme yang  baru ini mampu merubah sistem yang ada menjadi lebih baik, sehingga berdampak baik pula terhadap pelayanan terhadap seluruh masyarakat di Indonesia. ***

Sumber: KemenPANRB