Populer02/11/2023Menteri PANRB Sampaikan Perubahan Status Honorer Bisa Naik Jadi PPPK

SMARTID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa salah satu permasalahan penting dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah menciptakan kerangka hukum yang memadai untuk merapikan status tenaga kerja non-ASN (honorer). 

 

Dengan adanya UU ASN ini, honorer akan memiliki kejelasan hukum serta opsi untuk mengubah status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

 

Anas mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 2,3 juta tenaga kerja non-ASN, dan jika tidak ada langkah-langkah normatif, mereka akan menghadapi risiko kehilangan pekerjaan mulai November 2023. Oleh karena itu, melalui UU ASN, penghapusan status honorer diundur hingga Desember 2023.

 

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Anas menginformasikan bahwa akan ada perluasan dalam skema dan mekanisme kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga PPPK dapat menjadi salah satu alternatif dalam merapikan status tenaga honorer. 

 

Dia menambahkan bahwa salah satu prinsip krusial yang akan diatur dalam perjanjian kerja (PP) adalah bahwa pendapatan yang diterima oleh tenaga kerja non-ASN saat ini tidak boleh mengalami penurunan.

 

Anas juga menekankan bahwa kontribusi yang signifikan telah diberikan oleh tenaga kerja non-ASN dalam operasi pemerintahan selama ini. Pemerintah bersama DPR telah menegaskan komitmen mereka untuk memastikan bahwa pendapatan tenaga kerja non-ASN tidak akan berkurang akibat dari perubahan ini.

 

Sejak disahkannya UU ASN, instansi pemerintah dilarang untuk melakukan perekrutan pegawai honorer atau non-ASN. Ini diatur dalam Pasal 66 UU ASN, yang menjelaskan bahwa pejabat yang memiliki wewenang dalam pengelolaan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Sanksi akan diberlakukan terhadap pejabat-pejabat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

UU ASN juga menetapkan bahwa pemerintah harus menyelesaikan penataan tenaga kerja honorer atau non-ASN ini paling lambat pada Desember 2024.***

 

Sumber : CNBC Indonesia