Populer27/09/2023Menteri Keuangan Sri Mulyani Tingkatkan Penerimaan Pajak 2023 dengan 3 Strategi

SMARTID – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merancang tiga strategi untuk mencapai target pendapatan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Strategi pertama adalah dengan melakukan perbaikan dari sisi kebijakan perpajakan.

 

Strategi selanjutnya, Sri Mulyani berkomitmen untuk terus memperbaiki pelaksanaan perpajakan dengan tindakan tegas terhadap aparat pajak yang melanggar aturan. 

 

“Termasuk melakukan tindakan tegas kepada aparat pajak yang tidak baik,” kata Sri

 

Pada Strategi ketiga, Kementerian Keuangan melakukan upaya perbaikan sistem perpajakan di Indonesia dengan merancang core tax system yang dijadwalkan akan diluncurkan pada tahun 2024. Core Tax system diharapkan menjadi sistem perpajakan yang canggih, bahkan mampu membantu wajib pajak dalam mengisi SPT mereka secara otomatis.

 

“Kami masih tetap optimis, namun waspada untuk penerimaan bisa tercapai,” ungkap Sri.

 

Namun sebelumnya, catatan menunjukkan bahwa penerimaan pajak selama periode Januari-Agustus 2023 mengalami perlambatan, mencapai hanya 72,58% dari target. Setoran pajak pada bulan Agustus juga mengalami penurunan dari bulan sebelumnya. Ini merupakan pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih lambat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga komoditas yang lebih rendah dan pemulihan ekonomi dari kondisi yang sangat buruk pada tahun 2021.

 

Sri Mulyani menyatakan bahwa tren perlambatan ini harus diperhatikan secara serius. Kementerian Keuangan akan terus memantau variabel ekonomi makro, seperti harga komoditas, konsumsi domestik, belanja pemerintah, impor, dan faktor-faktor lainnya yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak di masa depan.

 

Selain itu, perlambatan penerimaan pajak pada bulan Agustus juga disebabkan oleh penurunan pendapatan pajak dari PBB dan pajak lainnya sebesar 12,01%, serta penurunan pendapatan pajak dari PPh Migas sebesar 10,58%. Penurunan ini terjadi akibat pergeseran dalam pembayaran PBB migas dan dampak moderasi harga minyak bumi.***

Sumber: CNBC Indonesia