Populer21/10/2022Tito Karnavian Tegaskan Pemindahan IKN akan Berdampak Baik untuk Seluruh Rakyat Indonesia

SMARTID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan memberikan dampak baik tidak hanya untuk masyarakat sekitar, tapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Bapak Presiden ingin agar ada paradigma Indonesia sentris, tidak Jawa sentris. Selama ini fokus pembangunan banyak di Jawa, tapi mulai (kepemimpinan) Bapak Presiden Jokowi sudah banyak sekali pembangunan, investasi sekarang lebih banyak di luar Jawa dibandingkan di Jawa,” kata Mendagri Tito Karnavian saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) 1 Tahun 2022 di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (13/10/2022).

Ditinjau dari segi lokasi, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur kian menegaskan posisi Ibu Kotanya yang lebih kurang terletak di tengah Indonesia. Dengan demikian, posisi ini diyakini memberikan kemudahan dalam hal aksesibilitas dan mobilitas masyarakat dari berbagai pulau.

“Jarak penerbangan ini akan memudahkan, cukup 3,5 jam juga dari Timur (Indonesia Timur), dan otomatis ini juga akan memberikan keuntungan, bukan hanya bagi masyarakat Kalimantan tapi juga seluruh masyarakat di Indonesia karena IKN letaknya di tengah,” katanya.

Mendagri menuturkan, keputusan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur merupakan keputusan strategis. Dengan demikian, berbicara soal pemindahan IKN bukan hanya bicara soal kepentingan masyarakat adat Dayak dan masyarakat di Kalimantan, tetapi melibatkan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini dampaknya bukan hanya 2 tahun, 10, 20 tahun, tidak. Ini kita bicara nanti Ibu kota dipindah ke sini (Kalimantan Timur), kita bicara soal Indonesia,” tandasnya.

Perlu diketahui, Ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas.

Selanjutnya, Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.

Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta.

Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN baru.

 

Kemudian wacana pemindahan IKN, baru serius digarap pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024.***

Sumber: Kemendagri