Populer08/10/2022Masih Berlaku, Kemendagri Perpanjang PPKM Level 1 hingga 7 November 2022 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

SMARTID – Guna menekan persebaran virus Covid-19 yang masuk ke Indonesia sejak Maret 2020, Pemerintah hingga saat ini masih terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Meskipun, dalam sebulan terakhir tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan. Menurut data yang dilansir dari “Our World in Data” Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia sejumlah 1.322 (data per 2 Oktober 2022).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

Kedua Inmendagri tersebut menjelaskan tentang PPKM level 1 yang akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.

“Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian yang diterima di Jakarta, Selasa, 04 Oktober 2022.

Perlu diketahui bahwa jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini adalah sebanyak 6,43 Juta dan telah mengakibatkan sekitar 158.000 orang meninggal dunia (data Our World in Data per 2 Oktober 2022).

Sedangkan, secara akumulasi dari seluruh negara di dunia terdapat total lebih dari 600 Juta kasus Covid-19 dan telah merenggut nyawa 6,55 Juta jiwa.

Selanjutnya, Guna menangani berbagai permasalahan akibat Covid-19, Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Namun, Jika dikemudian hari terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial terkait pelaksanaan PPKM Covid-19, maka perlu dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas, pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial. ***

Sumber: Kemendagri