Populer06/10/2022Berfokus pada Isu Pemerataan SDM, Menteri PANRB Sebut Pemerintah akan Perketat Peraturan Mutasi bagi ASN

SMARTID – Selama beberapa tahun terakhir pemerintah telah berupaya untuk pemerataan penyebaran kebutuhan ASN ke seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di Pulau Jawa saja.

Namun, pada kenyataannya hal ini masih belum berjalan secara maksimal sehingga pendistribusian ASN masih banyak menumpuk di Pulau Jawa saja.

“Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa.” ungkap Anas.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Anas menyebut bahwa mulai tahun 2022 ini, Pemerintah akan lebih berfokus pada isu pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya dengan memperketat aturan mutasi atau pengajuan pindah tugas.

“Yang ikut tes ASN untuk kurun waktu tertentu, dia tidak bisa pindah ke kota atau ke Jawa supaya mengabdi dulu di desa. Kalau engga nanti di desa hanya tempat formasi lalu pindah ke kota.” Ujar Anas.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Indonesia Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah mengumumkan jumlah pasti terkait kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022 yaitu sebanyak 530.028 (data per 6 September 2022).

Adapun rincian dari keseluruhan jumlah kebutuhan ASN 2022 tersebut adalah sebanyak 90.690 untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah, dengan rincian sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB Abdullah Azwar menjelaskan bahwa pada penerimaan ASN tahun ini , pemerintah lebih memprioritaskan bagi guru, tenaga Kesehatan dan eks tenaga honorer.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” tutur Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, dikutip dari Kementerian PANRB, pada 19 September 2022. ***

 

Sumber: Kementerian PANRB