Populer27/09/2022Hore! Tahun 2022 Pemerintah Buka 530.028 Kebutuhan ASN Nasional, Berikut Penjelasannya

SMARTID – Pemerintah Indonesia Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) akhirnya mengumumkan jumlah pasti terkait kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022 yaitu sebanyak 530.028 (data per 6 September 2022).

Adapun rincian dari keseluruhan jumlah kebutuhan ASN 2022 tersebut adalah sebanyak 90.690 untuk instansi pusat dan 439.338 untuk instansi daerah, dengan rincian sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menteri PANRB Abdullah Azwar menjelaskan bahwa pada penerimaan ASN tahun ini , pemerintah lebih memprioritaskan bagi guru, tenaga Kesehatan dan eks tenaga honorer.

“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” tutur Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, dikutip dari Kementerian PANRB, pada 19 September 2022.

Dalam kesempatan ini, Menteri Anas juga menyatakan saat ini terdapat berbagai masalah terkait ASN, salah satunya yaitu terkait penyebaran ASN yang tidak merata dan menumpuk di kota besar di Jawa.

Padahal pada kenyataannya, setiap penerimaan ASN pada tahun sebelumnya sudah ditekankan terkait pemerataan penyebarannya. Akan tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah-pindah menjadikan distribusi tidak merata.

“Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa,” ungkap Anas.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Menteri Anas mengungkap pihaknya telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata dan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa. ***

 

Sumber: Kemenpan RB