Populer31/08/2022Bendung Penyebaran Konten Hoax dan Negatif, Direktur Pemberdayaan Informatika Kemkominfo Dorong ASN Tingkatkan Literasi Digital

SMARTID – Untuk membendung penyebaran berita hoax dan konten negatif yang semakin pesat di tengah masyarakat, Direktur Pemberdayaan Informatika Kemkominfo Bonifasius Wahyu Pudjianto dorong ASN harus meningkatkan literasi digital.

“Selain hoaks, kita harus berhati hati dimana konten negatif sedang mengalami peningkatan yang pesat, maka harus ada peningkatan literasi digital,” terang Bonifasius saat kegiatan Literasi Digital Sektor Pemerintahan Sumatera Barat, di Kota Padang, Senin, 15 Agustus 2022.

Sejatinya, literasi digital bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kecakapan penggunaan teknologi digital bagi ASN di Indonesia.

Selain itu, Bonifasius menghimbau jika ada indikasi konten hoax dan negatif untuk segera dilaporkan melalui layanan aduan Kominfo atau institusi terkait lainnya.

“Apabila rekan-rekan ASN melihat konten tersebut, silahkan disampaikan melalui layanan aduan konten negatif dari Kominfo atau institusi lainnya,” ujar Bonifasius.

Lebih lanjut Boni berpesan bahwa penanggulangan  penyebaran konten hoax dan negatif menjadi salah satu bagian dari implementasi empat pilar dalam ber literasi digital.

Empat pilar tersebut meliputi kecakapan dalam pemanfaatan perangkat digital (digital skill), keamanan perangkat digital (digital safety), budaya digital (digital culture), dan etika digital (digital ethic).

“Apabila hal tersebut telah diimplementasikan tentunya konten hoax dan negatif akan berkurang bahkan hilang. Dalam hal ini, ASN diharapkan sebagai garda terdepan,” jelasnya.

Melalui kegiatan literasi digital, ASN diharapkan memiliki kecakapan digital yang mumpuni. Selain itu, para ASN dituntut mampu mengurangi penyebaran konten hoaks dan negatif di media sosial.

Terakhir, Boni memberikan himbauan bahwa sebelum menerima dan membagikan informasi,, ASN diharapkan dapat mencerminkan etika dunia digital. Misalnya menghormati opini, menghormati kekayaan intelektual, dan menghormati privasi orang lain. Itulah yang dikenal dengan media yang berdampak baik dan positif. ***

Sumber: KEMKOMINFO