Populer22/07/2022Presiden Joko Widodo Tunjuk Menkopolhukam Mahfud MD Sebagai Plt Kementerian PANRB

SMARTID – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Politik (Menkopolhukan) RI Mahfud MD ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Plt Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini. Ia mengatakan bahwa sambil menunggu pergantian Menteri, Presiden Joko Widodo menunjuk Menkopolhukam sebagai Plt Menteri PANRB.

“Posisi Menpan-RB dijabat oleh Plt Bapak Mahfud yang ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut sembari masih menunggu prosesnya untuk pengganti,” terang Faldo kepada wartawan, dikutip dari Antaranews, pada 18 Juli 2022.

Lebih lanjut Faldo Maldini berharap dengan adanya penunjukan ini dapat memastikan berjalannya administrasi dengan lebih optimal.

“Fungsi pemerintahan masih berjalan dengan baik. Kami kira kehadiran Plt, Pak Menko Mahfud dapat memastikan berjalannya administrasi dengan lebih optimal,” jelasnya.

Keputusan terkait pengangkatan Mahfud MD sebagai Plt Kementerian PANRB juga tertuang dalam Keputusan Presiden No. 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

“Menunjuk Saudara Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 definitif,” isi dari Keppres tersebut.

Sebelumnya, Mahfud MD juga pernah ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri PANRB Ad Interim.

Namun, menyusul terbitnya surat Menteri Sekretariat Negara nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PAN RB ad interim pada 4 sampai dengan 15 Juli 2022. ***

Sumber: Antaranews, Kementerian PANRB