Smart Discussion Series Tematik 5 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Sedangkan, Sistem Merit menurut disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosi dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku. Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Berdasarkan hal tersebut perumusan Standar Kompetensi Jabatan ASN memiliki keterkaitan dengan Sistem Merit yang penting untuk diperhatikan dalam implementasi nya.

Oleh karena itu maka pada SDS Tematik#5 Tahun 2022 kita akan membahasnya dalam tema Perumusan Standar Kompetensi Jabatan dalam Sistem Merit dengan Pemateri yaitu Abd Rohim Asnawi, S.Pd.

Kegiatan akan dilaksanakan pada

H️ari                              : Senin, 5 September 2022
Jam                               : 09.00 – 11.00 WIB