bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

Smart Discussion Series Tematik 27 Tahun 2022

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 mengamanatkan bagi daerah yang tidak memiliki kepala daerah dikarenakan telah habis masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023, diwajibkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai landasan dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam hal ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mempunyai tugas untuk melakukan analisis dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik, tematik dan integratif, spasial dalam penyusunan dokumen perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian pelaksanaan pembangunan serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan potensi daerah.

Mengingat pentingnya hal tersebut, Pusat Layanan Perencanaan dan Monev Kinerja, Mengundang Bapak/Ibu SmartASN dalam SDS Tematik #27 Tahun 2022, yang akan membahas tentang “Penguatan Peran Bappeda dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)” dengan pemateri yaitu Rahma Aji Santoso (Peneliti SmartID).

Adapun waktu pelaksanaan:

H️ari                              : Rabu, 28 Desember 2022
Jam                               : 09.00 – 11.00 WIB