Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat merupakan bagian dari pengaturan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 bersama 3 pengaturan lainnya yang meliputi SPM Pekerjaan Umum, Pelaporan serta Pembinaan dan Pengawasan.
SPM Perumahan Rakyat mencakup SPM Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi dan SPM Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, yang terdiri atas jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar dan penerima pelayanan dasar.
Mengingat pentingnya hal tersebut, jangan lewatkan SDS Tematik #17 Tahun 2022 yang akan membahas tentang “Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat” dengan pemateri yaitu M. Ubaidillah, S.AP (Peneliti SmartID).
Adapun waktu pelaksanaan:
H️ari : Rabu, 2 November 2022
Jam : 09.00 – 11.00 WIB