Smart Discussion Series Tematik 10 Tahun 2022

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Sedangkan, Ketertiban dan Ketenteraman Umum yang kemudian disebut dengan Trantibum merupakan situasi dan kondisi yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib, dan teratur.

Dalam upaya menjamin terciptanya ketentraman dan ketertiban, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayahnya masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Untuk menambah pengetahuan dan wawasan terkait hal diatas, jangan lewatkan SDS Tematik #10 Tahun 2022 dari SmartID yang mengambil tema pembahasan tentang “Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat” dengan Pemateri yaitu Bustamin, S.Sos, M.AP (Tenaga Ahli SmartID).

Adapun waktu pelaksanaan:

H️ari                              : Rabu, 12 Oktober 2022
Jam                               : 09.00 – 11.00 WIB