Smart Discussion Series 3 Tahun 2023

Berdasarkan PermenPANRB nomor 19 tahun 2018, Penyusunan Peta Proses Bisnis merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi. Sehingga, menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Proses bisnis yang berbelit-belit dan tumpang-tindih antara satu unit organisasi dengan unit organisasi yang lain akan membuat organisasi menjadi lambat untuk bekerja. Oleh karena itu, setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi.

Mengingat pentingnya hal tersebut, Pusat Layanan Penataan, Penguatan Organisasi, dan Tata Laksana SmartID, Mengundang Bapak/Ibu SmartASN dalam SDS #3 Tahun 2023, yang akan membahas tentang “Strategi Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah” dengan pemateri yaitu Shinta Nuriya Idatul Alfain, S.S (Peneliti SmartID).

Adapun waktu pelaksanaan:

🗓️          Kamis, 26 Januari 2023
⏰          09.00 – 11.00 WIB