Smart Discussion Series 28 Tahun 2022

Pendapatan Asli Daerah atau disingkat PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

PAD terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMN dan lain-lain, yang dikalkulasikan dalam bentuk ribuan rupiah setiap tahunnya. PAD sebagai salah satu sumber penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah. Semakin besar PAD, mengindikasikan bahwa sebuah daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang.

Oleh karena itu maka pada SDS #28 Tahun 2022 kita akan membahasnya dalam tema Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Pemateri yaitu Restu Mulya Pratama, S.AB.

Kegiatan akan dilaksanakan pada

H️ari                              : Kamis, 15 September 2022
Jam                               : 09.00 – 11.00 WIB