Bimbingan teknis berkaitan dengan penyusunan dan penyelesaian dokumen Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diskusi dan pendampingan juga akan dilakukan secara intensif dalam menyusun cascading Organisasi Perangkat Daerah sehingga Indikator Kinerja Utama Organisasi Perangkat Daerah selaras dengan Indikator Kinerja Utama Daerah, serta program kegiatan dan sub kegiatan sesuai Permendagri Nomor 90 tahun 2019 dapat selaras dengan Indikator Kinerja Utama Organisasi Perangkat Daerah.
Dari Pendampingan dan Penyelesaian Dokumen ini adalah dokumen Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah. Media yang digunakan dalam pendampingan ini adalah bimbingan teknis baik online maupun offline, video pembelajaran, modul, dan diskusi online.