Bimbingan teknis dan penyelesaian dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan regulasi yang berlaku. Pendampingan diintensifkan pada penyusunan SKP yang terintegrasi dengan PK. Dalam pendampingan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akan dilakukan secara intensif dengan melibatkan kepala, sekretaris, kepala bidang, kepala seksi dan staf.
Dari Pendampingan dan Penyelesaian Dokumen ini adalah dokumen Perjanjian Kinerja (PK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Media yang digunakan dalam pendampingan ini adalah bimbingan teknis baik online maupun offline, video pembelajaran, modul, dan diskusi online.