Populer29/04/2024Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jelaskan Dampak Penggabungan Kementerian bagi Lingkungan Indonesia

SMARTID  Perlu diketahui bahwa telah dilakukan penggabungan dua kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sejak Oktober 2014. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, hal ini merupakan salah satu titik belok penting dalam sejarah lingkungan Indonesia.

 

“Penggabungan dua kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan pada bulan Oktober 2014 merupakan salah satu titik belok penting dalam sejarah lingkungan Indonesia,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.com, pada 24 April 2024.

Selanjutnya, Siti Nurbaya mengatakan bahwa melalui penggabungan dua kementerian itu, Indonesia berhasil memperbaiki lingkungan yang sebelumnya dilanda berbagai permasalahan, salah satunya seperti kerusakan lingkungan akibat perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab.

 

Adapun yang dimaksud titik belok adalah rencana yang dirancang untuk membalikkan keadaan penurunan kinerja organisasi yang sedang mengalami kesulitan dengan melakukan identifikasi akar permasalahan, menerapkan perubahan untuk mengatasi masalah tersebut. Lalu pada akhirnya, kata dia, titik belok itu mampu memulihkan kinerja dan pertumbuhan organisasi.

Penggabungan kedua kementerian tersebut dilakukan dengan beberapa strategi, meliputi pengambilan upaya diagnosis, restrukturisasi, peningkatan operasional, reposisi peran, kepemimpinan dan budaya, serta langkah pemantauan dan adaptasi.

 

Untuk itu, ke depannya Menteri Siti mengaku optimistis pengendalian lingkungan yang baik di tanah air dapat terus dipertahankan apabila seluruh pihak terkait memastikan adanya keberlanjutan dari kebijakan, program, dan implementasi kerja pengendalian lingkungan dari KLHK di lapangan.

 

Ia juga menyampaikan salah satu contoh bukti keberhasilan Indonesia menghadirkan titik belok dalam pengendalian lingkungan yaitu pemulihan ekosistem gambut.

Pemulihan tersebut, kata dia, diperoleh dari langkah pengaturan regulasi, konsistensi dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum, penggunaan pengetahuan dengan melibatkan perguruan tinggi dalam mencari solusi masalah, serta pelibatan perusahaan dan masyarakat setempat untuk pemulihan.

 

Ia menegaskan upaya-upaya itu telah berhasil mematahkan mitos bahwa ekosistem gambut yang rusak tidak dapat direstorasi.

 

“Upaya-upaya itu telah mematahkan mitos bahwa ekosistem gambut yang rusak tidak dapat direstorasi. Mitos ini dapat kita pahami. Upaya yang membuat restorasi gambut berhasil adalah adanya dukungan dari kebijakan, kekuatan metodologi, teknologi, serta komitmen yang kuat, kapasitas jajaran dan staf dengan kemampuan analisis tentang keadaan,” pungkas Siti Nurbaya. ***

Sumber: Antaranews.com