Populer22/02/2024Mulai Tahun 2024 PNS Bisa Mengajukan Kenaikan Pangkat Dalam 6 Periode Per Tahun, Begini Penjelasannya

Mulai Tahun 2024 PNS Bisa Mengajukan KenaikanSMARTID – Sebagai upaya untuk terus memberikan kesempatan yang lebih luas terhadap kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa mulai tahun 2024 periode kenaikan pangkat PNS sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun.

 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya hanya terdapat 2 (dua) kali periode kenaikan pangkat bagi PNS dalam satu tahunnya. Realitas ini tentu disambut baik oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

 

Menurutnya dari penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian mulai bisa dirasakan manfaatnya oleh pegawai negeri sipil (PNS). Tentunya hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

 

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar Anas, dikutip dari situs resmi KemenPANRB pada Jum’at 16 Februari 2024.

 

 

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun kini, dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

 

Selanjutnya, kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

 

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” jelas Menteri Anas. Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

 

Adapun peraturan ini mengatur tentang jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Selain itu, proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. ***

 

Sumber: KemenPANRB