Populer09/10/2023Sambut Pemilu 2024, KPU Tetapkan Jadwal Kampanye hingga Masa Tenang

SMARTID – Tak lama lagi tepatnya pada tahun 2024 mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029. Selain itu, akan dilaksanakan pula Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

PKPU mengenai kampanye ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 17 Juli 2023.

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, seperti dilihat Tim SmartID, pada 09/10/2023.

Salah satu pasal memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini termuat dalam lampiran.

“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi pasal 7 peraturan tersebut.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:

a. 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.

b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.

c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.

d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.\

e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang. ***

 

Sumber: Peraturan KPU No.15 Tahun 2023