Populer08/06/2023Kementerian PANRB Mengakselerasi Proses Pembahasan RUU Pelayanan Publik

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk menggantikan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik sedang dipercepat oleh Kementrian PANRB. Harapannya, RUU ini akan selesai dibahas pada pertengahan Juni 2023 dan akan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan akan dibahas bersama DPR RI.

 

Dalam waktu satu minggu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, menjelaskan bahwa sudah dibahas 82 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari total 902 DIM. Diah menjelaskan bahwa harapannya adalah meningkatkan progres ini ke depannya, karena sudah ada pemetaan mengenai pasal-pasal dalam RUU ini yang merupakan perluasan dari penjelasan UU No. 25/2009, serta substansi baru yang sebelumnya tidak pernah diatur.

 

Kementerian PANRB telah membentuk tim pembahas untuk RUU ini. Dalam keseluruhan, Kementerian PANRB telah membuat jadwal pembahasan RUU Pelayanan Publik.

 

Diharapkan bahwa pada minggu kedua bulan Juni, semua substansi dalam RUU ini telah selesai dibahas, sehingga hasilnya dapat disampaikan kepada Menteri PANRB untuk dibahas pada tahap berikutnya. RUU ini diharapkan menjadi prioritas pembahasan di DPR, sehingga pemerintah memiliki payung hukum terkini dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan perkembangan saat ini. UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang berlaku saat ini sudah berusia sekitar 13 tahun, sehingga Kementerian PANRB menganggap perlu adanya pembaruan agar sistem pelayanan menjadi lebih dinamis.

 

Dalam RUU yang sedang dibahas, pelayanan publik berbasis elektronik akan menjadi basis utama untuk mempermudah dan meningkatkan transparansi bagi masyarakat. Perubahan yang akan dibahas bersama parlemen juga akan mencakup pengaturan mengenai kewajiban penyelenggara pelayanan untuk melakukan inovasi secara berkelanjutan, sebagai upaya untuk memenuhi harapan masyarakat.

 

Selain itu, perlu adanya penegasan mengenai pelayanan inklusif yang didasarkan pada prinsip keadilan. Pelayanan publik sebaiknya tidak membedakan status sosial, ekonomi, dan latar belakang penerima layanan.

 

Proses pemutakhiran aturan tentang pelayanan publik ini telah melibatkan berbagai pihak. Beberapa lembaga pemerintah seperti Ombudsman RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan akademisi telah berdiskusi dan memberikan catatan serta masukan terhadap perubahan undang-undang ini agar sesuai dengan perkembangan zaman.

 

Saat ini, tim internal Kementerian PANRB sedang membahas RUU ini pasal demi pasal. Setelah semua DIM dibahas, Kementerian PANRB akan mengadakan rapat koordinasi dengan inisiator Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dan DPD RI.  Tahap selanjutnya adalah rapat tindak lanjut hasil harmonisasi dengan DPD.

 

Sumber : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

https://www.menpan.go.id