Populer21/12/2022Sekjen Kemendagri Himbau Pemerintah Pusat hingga Daerah Beralih ke SPID, Berikut Alasannya

SMARTID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mendorong pemerintah pusat dan daerah berkenan menghentikan penggunaan aplikasi yang saat ini jumlahnya 27.400 dan beralih menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Adapun tujuan dari SIPD adalah untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu SIPD juga berguna untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan perencanaan pembangunan daerah. SIPD RI ini juga merupakan jembatan yang menghubungkan antara pemerintah daerah (Pemda) dengan Sistem Satu Data Indonesia.

“Mari kita satukan mimpi dan tujuan kita. Karena apa? Karena sesungguhnya masih ada masalah yang harus sambil berjalan kita selesaikan. Masalah itu ialah masih adanya kerajaan-kerajaan aplikasi dan memuja aplikasinya masing-masing. Mari kita satukan niat dan tujuan kita untuk mengatasi masalah pertama ini. Karena secara nyata masih ada 27.400 aplikasi. Gabungan dari kerajaan-kerajaan aplikasi besar dan aplikasi kecil dan 2000-an server data. Ini adalah tantangan pertama kita yang kita sudah sepakat akan kita atasi bersama agar efektif dan efisien,” terang

Lebih lanjut Sekjen Kemendagri menyebut bahwa untuk saat ini SPID harus berubah nama menjadi SPID RI sehingga lebih nasional dan tidak terkesan hanya untuk lingkup Kemendagri saja.

“SIPD hari ini ke depan yang kita namakan SIPD Republik Indonesia (RI), kalau tanggal 9 Desember kemarin itu namanya SIPD, itu seolah-olah Kemendagri dengan daerah, tapi mulai hari ini SIPD kita adalah SIPD RI. Karena itu, kuncinya adalah SIPD RI adalah jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital pemerintahan daerah ke dalam SPBE dan Satu Data Indonesia,” jelasnya.

Dengan beralihnya ke SPID, Suhajar berharap tidak ada lagi yang disebut dengan “kerajaan aplikasi” maupun “anak-anak kerajaan” di dalam kementerian/lembaga.

“Tidak ada lagi ‘anak-anak kerajaan aplikasi’ di pemerintah daerah,” tutup Suhajar.***

 

Sumber: Kemendagri