Ilmiah19/12/2022Apa Sih Perbedaan Reformasi Birokrasi Tematik dan General? Yuk Cek Penjelasan Berikut ini

SMARTID – Pada 05 Desember 2022 lalu, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia yaitu KH Ma’ruf Amin mendorong seluruh instansi pemerintah untuk mulai menerapkan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik.

Perlu diketahui bahwa RB Tematik ini merupakan inisiasi  dari Kementerian PANRB sebagai instrumen untuk mempercepat pencapaian agenda prioritas pemerintah terutama penanggulangan kemiskinan dan peningkatan investasi.

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin mengatakan, RB Tematik merupakan salah satu strategi yang lahir dengan semangat untuk mempercepat dampak dan hasil capaian reformasi birokrasi.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya canangkan dimulainya pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik di kementerian, lembaga, dan daerah,” ujar Wapres di Istana Wakil Presiden, dikutip dari website resmi Kementerian PANRB, pada Selasa, 13 Desember 2022.

Lalu, apasih yang membedakan antara RB Tematik yang baru dicanangkan dengan RB General yang sudah berjalan selama ini?, berikut adalah penjelasannya:

Reformasi Birokrasi Tematik:

  1. RB Tematik merupakan upaya dan sarana untuk mengurai serta menjawab permasalahan tata kelola pemerintahan yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
  2. Melalui RB Tematik, instansi pemerintah dapat lebih fokus dalam menyelesaikan setiap masalah terkait tata kelola yang berhubungan langsung dengan kinerja yang diharapkan (kemudahan investasi, kemiskinan dan administrasi pemenrintah.
  3. Penerapan RB Tematik akan mempercepat manfaat program pembangunan, sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat secara cepat.

Reformasi Birokrasi General:

  1. RB General mempunyai sasaran jangka Panjang untuk mewujudkan terciptanya tata kelola pemerintahan berbasis digital yang efektif, efisien dan lincah.
  2. RB General berfokus pada perbaikan sistem dan tata kelola internal pada instansi pemerintah.
  3. Selanjutnya RB General juga mempunyai fokus pada tercapainya budaya birokrasi berAKHLAK dengan ASN professional.

Semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat ya! ***

 

Sumbe: Kementerian PANRB