Populer07/12/2022ASN Wajib Tahu! Inilah 8 Etika yang Harus Dipenuhi dalam Bersosial Media

SMARTID – Di era penyebarluasan informasi yang semakin canggih dan mudah, perlu dilakukan penyaringan informasi yang lebih ketat sehingga tidak terbawa dampak buruk yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Tidak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), harus dapat memberikan contoh baik kepada masyarakat luas dan berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial yang semakin dinamis.

Untuk menghadapi dan mengantisipasi kemungkinan dampak buruk, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Diharapkan dengan terbitnya Surat Edaran ini, para ASN mampu menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam bersosial media.

Berikut adalah 8 etika dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN:

  1. ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi serta integritas ASN.
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan dinas.
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
  5. Dalam ber-medsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
  7. Tidak diperbolehkan membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, diharapkan para ASN lebih baik dalam menggunakan sosial media dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas. ***

 

Sumber: KemenpanRB