Populer19/04/2022Cek Sekarang! Pemerintah Terbitkan Peraturan Terbaru tentang Cuti Bersama bagi ASN di Lebaran 2022

 

SMARTID – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemberian cuti dilakukan sebagai upaya untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara News, Kamis, 14 April 2022.

Selanjutnya, terkait regulasi pemberian cuti ASN sepenuhnya diserahkan kepada pejabat yang berwenang di instansi masing-masing.

“Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara News, Kamis, 14 April 2022.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa untuk memecah kemacetan saat arus mudik ASN diperbolehkan melakukan penambahan cuti pada sebelum dan sesudah lebaran.

“Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri,” imbuhnya.

Namun, dalam aturan tersebut disubutkan bahwa ada satu hal yang dilarang dilakukan ASN saat mudik lebaran tahun 2022.

Larangan tersebut yaitu ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini dilarang menggunakan mobil dinas.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” tegas Tjahjo.

Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo tak lupa memberikan himbauan kepada para ASN yang mudik untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan, guna mencegah penyebaran kasus COVID-19. ***