bt_bb_section_bottom_section_coverage_image

Smart Discussion Series Tematik 22 Tahun 2022

Sesuai amanat Undang- Undang Nomor 3 tahun 2014, bahwasanya setiap pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota diwajibkan untuk menetapkan Rencana Pembangunan Industri, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri yang selaras dengan tujuan nasional.

Rencana Pembangunan Industri Daerah disusun dengan paling sedikit memperhatikan 3 hal berikut, yaitu potensi sumber daya industri daerah, RTRW Provinsi dan/ atau RTRW Kab/Kota, keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di Kabupaten/Kota serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan.

Mengingat pentingnya hal tersebut, jangan lewatkan SDS Tematik #22 Tahun 2022 yang akan membahas tentang “Refleksi Implementasi Rencana Pembangunan Industri Daerah” dengan pemateri yaitu Bustamin, S.Sos, M.AP (Tenaga Ahli SmartID).

Adapun waktu pelaksanaan:

H️ari                              : Jumat, 18 November 2022
Jam                               : 09.00 – 11.00 WIB