SMARTID – Setiap orang termasuk penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menikmati pelayanan kesehatan yang optimal. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) gandeng tenaga kesehatan (Nakes) untuk diberikan pembelajaran etika dan teknis layanan.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengungkapkan bahwa kualitas dari tenaga kesehatan sangat menentukan kualitas kesehatan masyarakat itu sendiri.

“Penyelenggaraan kesehatan yang baik dan berkualitas sangat ditentukan dengan tenaga kesehatan yang memiliki pemahaman yang baik pula dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanannya,” terang Diah, dikutip dari website Kementerian PANRB, pada 3 Maret 2023.

Terlebih lagi, Diah menjelaskan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada pasien penyandang disabilitas diperlukan pemahaman terkait etika dan teknis sesuai kekhususan kebutuhan pasien disabilitas. Perlu diketahui, pemberian layanan kepada penyandang disabilitas telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu (kelompok rentan) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan salah satu kelompok rentan tersebut adalah adalah penyandang disabilitas,” jelas Diah.

Untuk mendorong penyediaan sarana prasarana yang ramah terhadap kelompok rentan, Kementerian PANRB juga menetapkan standar untuk memantau penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 66/2020.

Ada 14 sarana dan prasarana yang perlu dipenuhi oleh setiap unit penyelenggara pelayanan publik untuk memfasilitasi pengguna layanan berkebutuhan khusus/kelompok rentan ini yaitu guiding block bagi penyandang tuna netra, area parkir khusus, jalur landai, dan pegangan rambat.

Selanjutnya, untuk layanan yang tidak di lantai satu dapat disediakan lift khusus, kemudian pintu masuk yang mudah diakses khususnya bagi pengguna kursi roda, ruang tunggu dan kursi khusus bagi kelompok rentan, loket khusus dengan petugas khusus yang mendampingi, toilet khusus, area bermain anak, dan ruang laktasi yang memadai, huruf braille, hearing aid beserta petugas yang mempunyai kompetensi untuk mendampingi.

Perlu ditahui bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan, penyandang disabilitas memiliki delapan hak yakni:

  1. Hak informasi dan komunikasi dalam pelayanan kesehatan
  2. Kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan
  3. Penyandang disabilitas juga memiliki hal kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
  4. Kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
  5. Alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya
  6. Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah
  7. Pelindungan dari upaya percobaan medis
  8. Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan.

Delapan hak ini disampaikan dalam temu dengar RUU Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) di Jakarta pada Rabu 29 Maret 2023.

 

Sumber: Kementerian PANRB, Kemenkes RI