SMARTID – Guna meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara, pemerintah telah memberlakukan tilang elektronik melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Penerapan tilang online ETLE ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lewat pengembangan teknologi informasi dalam dunia lalu lintas ini diharapkan kepolisian bisa semakin baik.

“Sehingga bisa menampilkan sosok Polri yang tegas, berwibawa, humanis, bersih, dan dicintai masyarakat,” ujar Kapolri, dikutip dari Antaranews, 15 November 2022.

Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ada 10 hal yang masuk dalam kategori pelanggaran ETLE yaitu:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  3. Berkendara sambal menggunakan gawai pintar
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan platform nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  6. Berkendara melawan arus
  7. Melanggar lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari dua orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Selanjutnya, bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui apakah kendaraannya telah tertilang dan mempunyai beban denda yang harus dibayar, segera cek dilaman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Caranya:

  1. Masukkan nomor plat kendaraan
  2. Masukkan nomor mesin kendaraan
  3. Masukkan nomor rangka kendaraan
  4. Kemudian klik “Cek data”. ***

Sumber: Korlantas POLRI