SMARTID – Perkembangan digitalisasi menuntut adanya perubahan hampir di segala sektor kehidupan, tidak terkecuali dengan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan Kementerian Perdagangan saat ini tengah berkomitmen untuk terus mendorong penguatan kapasitas dan pemberdayaan digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal ini dilakukan agar UMKM di Indonesia terus mengalami perkembangan, karena UMKM merupakan salah satu pilar pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Penguatan kapasitas dan pemberdayaan digitalisasi UMKM akan memberikan ruang bagi produk UMKM Indonesia untuk berkembang. Digitalisasi juga sangat bermanfaat bagi pelaku usaha lokal, konsumen, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari finance.detik.com, pada 06 Februari 2024.
“UMKM adalah salah satu pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ekosistemnya harus diperkuat dengan pilar lain, seperti lokapasar (marketplace), ritel modern, dan lembaga pembiayaan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Jerry menambahkan bahwa UMKM perlu memanfaatkan berbagai platform digital seperti lokapasar dan media sosial untuk optimalisasi bisnis UMKM. Menurutnya, Keduanya mampu menguatkan hubungan dan loyalitas dari pelanggan yang sudah dimiliki maupun memperluas peningkatan jumlah pelanggan baru sehingga penjualan produknya dapat meningkat.
Dia menambahkan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bertujuan mendukung digitalisasi UMKM, serta meningkatkan perlindungan konsumen. Hal itu guna menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil dan sehat bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang ada saat ini.
Sumber: Detik Finance