SMARTID Peningkatan kompetensi ASN akan membantu proses kenaikan jabatan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan persyaratan jabatan yang diraih.

Oleh karenanya, perlu ada peningkatan kompetensi di seluruh bidang sesuai dengan kebutuhan, yang diwujudkan dengan penyertaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat).

Analisis kebutuhan diklat (Training Needs Assessment) merupakan sebuah proses yang berkelanjutan dalam pengumpulan data, yang bertujuan untuk menentukan apa kebutuhan pendidikan dan pelatihan.

Sehingga pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan dapat membantu organisasi mencapai tujuan yang dibutuhkan serta dapat mewujudkan Pendidikan dan Pelatihan yang tepat sasaran, tepat isi kurikulum dan tepat strategi untuk mencapai tujuan.

Selanjutnya, Analisis Kebutuhan Diklat juga menjadi bagian awal dari perencanaan program diklat yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pengelola kepegawaian dalam melaksanakan tugas jabatannya.

 

Perlu diketahui bahwa terdapat proses yang berkelanjutan mulai dari pengumpulan data sampai dengan menentukan apa kebutuhan diklat yang dinilai perlu untuk dilaksanakan.

Sebelum melaksanakan penyusunan analisis kebutuhan diklat sesuai dengan tahapan yang ditentukan, terlebih dahulu harus dilakukan pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana penyusunan analisis kebutuhan diklat pada setiap lnstansi Pusat dan Daerah.

Tim Pengarah terdiri atas Ketua dan anggota. Ketua Tim adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. Sedangkan untuk anggota Tim Pengarah adalah ASN yang memahami dan mengetahui analisis kebutuhan diklat dan atau berpengalaman di bidang kepegawaian, yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.

Adapun tugas Tim Pengarah adalah memberikan pengarahan terhadap penyusunan analisis kebutuhan diklat. dan memberikan saran serta masukan kepada Tim Pelaksana dalam menyelesaikan penyusunan analisis kebutuhan diklat.

Sedangkan Tim Pelaksana Diklat bertugas untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyusun semua data dan informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Analisis Kebutuhan Diklat.

Selanjutnya, beberapa persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Pelaksana adalah berstatus sebagai PNS dan telah mengikuti diklat analisis kebutuhan diklat dan atau memiliki pengetahuan di bidang kepegawaian.

Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana terdiri atas Ketua Tim yang merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan paling kurang terdapat 5 (lima) orang anggota.

Perlu diketahui bahwa untuk menjamin efektifitas dalam penyusunan analisis kebutuhan diklat teknis manajemen ASN anggota Tim Pelaksana ditetapkan dalam jumlah ganjil. ***