SMARTID – Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada 15 Oktober 2024.

Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat dan menyempurnakan tata kelola pemerintahan, menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang dinamis, serta menindaklanjuti beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah beberapa perubahan penting yang tercantum dalam UU Nomor 61 Tahun 2024:

Penambahan Pasal 6A

Pasal ini menegaskan bahwa dalam situasi tertentu, pembentukan kementerian baru dapat dilakukan berdasarkan suburusan pemerintahan atau rincian urusan sepanjang sesuai dengan lingkup pemerintahan yang telah diatur sebelumnya dalam Pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Penambahan Pasal 9A

Presiden diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan unsur organisasi kementerian yang diatur dalam undang-undang lainnya, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi Presiden dalam melakukan penyesuaian organisasi kementerian.

Perubahan pada Pasal 15

Jumlah kementerian yang dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan, yang ditentukan oleh Presiden. Ini memberikan fleksibilitas lebih besar kepada Presiden dalam menentukan jumlah kementerian yang diperlukan berdasarkan prioritas dan kondisi yang berkembang.

Hubungan Fungsional Kementerian dan Lembaga Lainnya (Pasal 25)

Pasal ini mengatur hubungan fungsional antara kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga lainnya. Pemerintah pusat diharapkan untuk bekerja dalam satu sistem pemerintahan yang sinergis, dimana kementerian dan lembaga lainnya memiliki hubungan kerja yang jelas dan terstruktur.

Pemantauan Pelaksanaan UU

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk memantau dan meninjau pelaksanaan UU ini dalam waktu dua tahun setelah mulai berlaku, guna memastikan efektivitas implementasi aturan baru ini.

Selengkapnya terkait UU Nomor 61 Tahun 2024, dapat diakses pada lampiran dibawah ini:

LAMPIRAN

 

Sumber:

Peraturan.bpk.go.id