SMARTID – Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nasional Indonesia selama 20 tahun ke depan.
UU ini ditetapkan sebagai landasan hukum dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang guna mencapai visi besar Indonesia di tahun 2045, bertepatan dengan peringatan 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
UU Nomor 59 Tahun 2024 ini disahkan pada 13 September 2024 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, yang akan berakhir pada tahun 2025.
UU ini terdiri dari 6 (enam) bab dan 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pengertian, kerangka RPJP Nasional, RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagai pedoman Pembangunan Nasional, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Nasional, dan ruang untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045.
Selengkapnya terkait peraturan ini bisa di unduh pada lampiran dibawah ini:
Sumber: peraturan.bpk.go.id