SMARTID – Pada tanggal 12 Januari 2023, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan berlakunya Undang-undang tersebut sekaligus mengubah peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang ditetapkan pada 30 Desember 2022 lalu.
Selain itu, peraturan ini juga berstatus mencabut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan mencabut sebagian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Adapun lampiran dari file ini adalah sebagai berikut:
*Lampiran
Sumber: LN.2023/No.4, TLN No.6845, jdih.setneg.go.id: 527 hlm.