SMARTID Pemerintah telah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada 08 Agustus 2023.

Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan.

Selain itu, juga diatur soal perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Adapun UU ini telah mencabut peraturan sebelumnya, diantaranya:

a. UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
b. UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
c. UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
d. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
e. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
f. UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
g. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
h. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
i. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
j. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
k. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419).
Untuk lebih lengkapnya terkait isi dari UU ini, bisa diakses pada link lampiran berikut ini:
Sumber: https: peraturan.bpk.go.id