SMARTID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang – Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, pada 17 Oktober 2024.
Dalam UU ini, Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini juga mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2006. Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Selengkapnya terkait dengan UU No.64 Tahun 2024, bisa di akses pada lampiran di bawah ini :
Sumber :
https://peraturan.bpk.go.id/