SMARTID – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang – Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada 17 Oktober 2024.
Adapun pertimbangan dalam penetapan peraturan ini adalah sebagai berikut :
- bahwa penyelenggaraan keimigrasian untukk mewujudkan kedaulatan negara atas wilayah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia dan orang asing, perlu meningkatkan fungsi keimigrasian;
- bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4O/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-lX/ 2011, sehingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-undang tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Selanjutnya, dengan ditetapkannya UU No.63 Tahun 2024, telah mengubah status peraturan sebelumnya yaitu :
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selengkapnya terkait dengan UU No.63 Tahun 2024, bisa di akses pada lampiran di bawah ini :
Sumber :
https://peraturan.bpk.go.id/