SMARTID – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada 31 Oktober 2023 lalu. Dengan ditetapkannya peraturan tersebut turut membawa dampak pada beberapa hal. Salah satunya, soal penataan tenaga honorer atau non-ASN paling lambat Desember 2024.

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pun telah menyebut bahwa tidak diperbolehkan adanya rekrutmen tenaga honorer.

 

“Tentu ke depan ini kita setop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian, atau lembaga,” ujar Anas.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer setelah itu?

 

Terkait hal terseBut, Anas menjelaskan, pemerintah masih akan terus menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non-ASN. Dimana aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 ditargetkan rampung selambat-lambatnya dua bulan mendatang. 

 

Dalam dua bulan tersebut, Menpan-RB memastikan tidak akan ada proses pemutusan hubungan kerja (PHK) ke tenaga honorer yang terlanjur direkrut. Selain itu, dalam kurun waktu tersebut juga para tenaga honorer akan tetap menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan. 

 

“Sehingga, confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil,” ungkap Anas.

 

Selain itu, Anas menyebut bahwa guna memenuhi jumlah kebutuhan pegawai dalam suatu instansi, kedepannya akan dilakukan rekrutmen ASN yang lebih lincah.

 

Dalam UU ASN baru, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah sesuai kebutuhan masing-masing.

 

“Bisa saja nanti satu tahun kita akan ada rekrutmen (CASN) seperti ini tiga kali, jadi tidak ada penumpukan besar,” pungkas Anas.

 

Sumber: Kompas.com