SMARTID – Pemerintah RI telah menerbitkan peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pada 31 Oktober 2023.
Adapun bebarapa hal yang menjadi fokus pembahasan adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Selanjutnya, peraturan ini telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Udang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Beberapa pertimbangan dalam penetapan peraturan ini adalah sebagai berikut:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
- Bahwa ketentuan clalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.
Berikut adalah lampiran peraturan berikut:
Sumber: LN 2023 (141), TLN (6897): 32 hlm.; jdih.setneg.go.id