SMARTID – Pada 02 Januari 2024, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bertempat di Jakarta.
Adapun status UU Nomor 1 Tahun 2024 yaitu mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 27 peraturan ini dijelaskan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Secara lebih lengkap terkait isi dari UU Nomor 1 Tahun 2024 bisa diakses langsung pada link lampiran berikut ini:
Sumber: Peraturan.go.id