SMARTID – Digitalisasi terus menjadi prioritas pemerintah dalam berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, melalui penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan MPP agar manfaatnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

“Pemerintah daerah harus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan MPP agar semua layanan yang diberikan dapat berjalan dengan cepat, mudah, ramah, profesional, dan berintegritas untuk mencapai kepuasan masyarakat sebagai indikator keberhasilan pelayanan,” ujar Rini.

MPP sendiri dirancang sebagai sistem layanan publik terpadu yang ke depan dapat diakses kapan saja dan di mana saja, melalui pengintegrasian transformasi digital yang terus dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi informasi (electronic services).

Transformasi digital menjadi kunci dalam mewujudkan birokrasi yang kompetitif dan berkelas dunia, mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dalam proses ini, pengembangan MPP Digital terus diakselerasi, sementara MPP fisik diharapkan menjadi lebih adaptif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada manusia.

Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Eko Prasojo, menyarankan agar penyelenggaraan MPP, baik fisik maupun digital, terus diperbaiki. Salah satu upayanya adalah revisi Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dengan memasukkan aturan terkait pengelolaan MPP Digital.

Kerja sama lintas instansi, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, juga sangat penting untuk mendukung transisi dari MPP fisik ke digital.

Bima Haria Wibisana, Analis Kebijakan Ahli Utama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan bahwa integrasi MPP fisik dan digital harus tetap relevan. MPP fisik tetap diperlukan untuk melayani masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam akses atau kompetensi teknologi, sementara MPP digital dikembangkan untuk memberikan kemudahan akses yang lebih fleksibel.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menambahkan bahwa dalam mengintegrasikan layanan fisik dan digital, penting untuk mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Layanan digital tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, tetapi juga memastikan pelayanan yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat. ***

Sumber : MenPANRB