SMARTID – Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibicarakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dan DPR. Kesepakatan telah dicapai untuk membawa RUU ASN ini ke Rapat Paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang (UU).

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menguraikan tujuh agenda transformasi yang terkandung dalam RUU ASN ketika berbicara di hadapan Komisi II DPR.

 

Anas menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan mendasar dalam RUU ini. Pertama-tama, ada perubahan dalam rekrutmen dan jabatan ASN. RUU ini akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam rekrutmen ASN. 

 

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas

 

Sebelumnya, rekrutmen pegawai baru hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun, sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah ini telah mendorong daerah untuk merekrut tenaga honorer, yang kemudian menjadi polemik di masa mendatang.

 

Isu selanjutnya adalah mobilitas talenta nasional yang diharapkan akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah. Dengan RUU baru ini, Anas meyakini bahwa mobilitas talenta dapat digunakan untuk mengatasi kesenjangan ini. Pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi mengikuti model klasik, di mana ASN dulu dikenal dengan istilah “jam pelajaran.” Namun, RUU ini mengusulkan pendekatan pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning).

 

Isu berikutnya adalah penyelesaian masalah tenaga honorer. RUU ini diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.

 

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ungkap Anas.

 

Anas menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun beberapa skenario untuk menemukan solusi dalam penataan tenaga honorer.

 

Ketika berbicara tentang kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Oleh karena itu, ke depannya, pengelolaan kinerja akan diimplementasikan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

 

Isu keenam adalah digitalisasi manajemen ASN, sementara yang ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi. RUU ini dihadirkan untuk menciptakan layanan publik yang berkualitas dengan bantuan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan dalam bakat dan keterampilan.

 

Anas menegaskan bahwa RUU ASN diharapkan dapat mengatasi tantangan dan harapan publik, sehingga diperlukan birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.***

 

Sumber: KemenPANRB