SMARTID – Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengumumkan terkait penghapusan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara resmi bakal berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025.
Hal itu tertuang dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Nantinya, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS juga dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan. Dalam masa penerapan tersebut, menteri kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.
“Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi aturan itu.
Kemudian hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Adapun penatapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. ***